Kota Perbatasan Mencekam, Jelang Eksekusi Tanah di Kota Atambua
ATAMBUA, iNews.id – Situasi mencekam terjadi di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu Nusa Tenggara Timur jelang eksekusi lahan oleh pihak pengadilan Negeri Atambua di Jalan Marsda Adi Sucipto, Kelurahan Tulamalae, Jumat (5/12/2025).

Warga yang menolak memblokade jaln dengan membakar ban ditengah jalan dsn melempari aparat dengan batu. Masyarakat di imbau menghindari jalur tersebut karena proses eksekusi lahan yang memicu ketegangan antara aparat dan warga yang menolak pengosongan tempat.
Eksekusi lahan di sepanjang Jalan Marsda Adi Sucipto (cabang Sentral menuju Perpustakaan), serta rumah-rumah di Jalan Lilin II samping pekuburan Katolik menuju perempatan SDK Tenubot, tengah dipersiapkan.
Total 34 KK dengan sekitar 205 jiwa sekitar menempati area seluas 19.000 m² yang menjadi objek sengketa.
Warga menolak eksekusi karena mengklaim tidak menerima dua surat pemberitahuan sebelum pelaksanaan. Penolakan tersebut memicu aksi blokade jalan, pembakaran ban, peledakan petasan, serta terlihatnya warga yang memegang tongkat dan kayu.
Editor : Stefanus Dile Payong