get app
inews
Aa Text
Read Next : Ricuh! Eksekusi Lahan di Atambua, 2 Aparat Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Kota Perbatasan Mencekam, Jelang Eksekusi Tanah di Kota Atambua

Jum'at, 05 Desember 2025 | 10:49 WIB
header img
Tangkapan layar video aparat dilempari batu dan bom molotov

Aparat gabungan dari Polres Belu, TNI, Satpol PP, dan Brimob sudah bersiaga. Sejumlah peralatan berat telah dikerahkan dan berada di titik eksekusi menunggu instruksi pelaksanaan.

Hingga saat ini masih tegang dan aparat masih berupaya melakukan pendekatan sambil mempersiapkan eksekusi.

Latar Belakang Sengketa Tanah: 12 Tahun Proses Hukum Tanpa Henti Sengketa dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae antara Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon telah berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Putusan Pengadilan dari Tingkat ke Tingkat
2013: Maxi Mela menggugat ahli waris dan kepemilikan tanah. Gugatan dikabulkan oleh PN Atambua (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).
2014: Para tergugat banding, PT Kupang menyatakan gugatan Maxi Mela Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

2015: Kasasi diajukan Maxi Mela, MA menguatkan putusan PT Kupang (gugatan tidak diterima).
2016: Maxi mengajukan gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali menang dengan empat poin putusan, termasuk perintah mengosongkan tanah.2017–2018: Banding dan kasasi para tergugat ditolak. Putusan PN Atambua tetap berlaku dan eksekusi diperintahkan.

2020: Para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK 815 PK/Pdt/2020), namun ditolak MA.
2019–2023: Gugatan balik Martha Olo sempat dikabulkan PT, tetapi dibatalkan MA melalui kasasi (64 K/Pdt/2023). Maxi Mela kembali dipastikan sebagai ahli waris sah.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari PN hingga MA, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.


Asal Usul Hak Waris Maxi Mela
Berdasarkan keterangan saksi adat dan dokumen persidangan:

Maxi Mela diasuh sejak bayi oleh Maria Magdalena Rusmina dengan mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen).
Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan kepada Maxi sebelum para pengasuhnya meninggal dunia.
Maxi pernah mencoba berdamai dan menawarkan solusi tinggal bersama tanpa saling klaim, namun ditolak sebagian warga.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut