"Setelah berhasil kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke mapolres Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Rosali.
Dia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal pada 25 Desember 2021 di rumah saksi Heri di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, korban AF menyerahkan uang Rp100 juta kepada pelaku MZ
"Uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran (TA) 2022," ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban AF, kata Rosali, pelaku MZ saat itu memberikan kuitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban AF.
Namun hingga akhir tahun 2022, ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban AF sampai saat ini tidak dikembalikan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong