METRO, iNewsBelu.id – Polisi menangkap adik Bupati Lampung Timur berinisial MZ (35) atas dugaan kasus penggelapan uang senilai Rp100 juta. MZ yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu itu diamankan pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Iya benar, anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap satu orang berinisial MZ yang merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali, Selasa (20/8/2024).
Kasat mengungkapkan, MZ diringkus di kediaman orang tuanya di Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Penangkapan itu setelah petugas menerima laporan dari korban berinisial AF (35) warga Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
MZ diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp100 juta yang dijanjikan untuk digunakan sebagai setoran atas proyek di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
"Setelah berhasil kami amankan, kemudian tersangka kami bawa ke mapolres Metro guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Rosali.
Dia menjelaskan, dugaan penipuan tersebut berawal pada 25 Desember 2021 di rumah saksi Heri di Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur, korban AF menyerahkan uang Rp100 juta kepada pelaku MZ
"Uang tersebut sebagai penyertaan modal pekerjaan proyek jalan pada dinas PU Kabupaten Lampung Timur untuk Tahun Anggaran (TA) 2022," ungkapnya.
Untuk meyakinkan korban AF, kata Rosali, pelaku MZ saat itu memberikan kuitansi bukti tanda terima uang tersebut kepada korban AF.
Namun hingga akhir tahun 2022, ternyata pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku MZ tidak ada dan uang korban AF sampai saat ini tidak dikembalikan.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong