get app
inews
Aa Read Next : Tega, Cabuli Kekasihnya Sambil Direkam di HP Pria di Manado Ditangkap Polisi

Miris, Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya Selama 6 Tahun

Minggu, 21 April 2024 | 22:09 WIB
header img
Ilustrasi pemerkosaan (Foto: Dok MPI )

MUSI RAWAS, iNewsBelu.id  - Pria berinisial RT (44), warga Desa H Wukirsari, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura) tega memperkosa anak kandungnya yang masih di bawah umur hingga berulang kali sejak 2019 hingga 2024.

Kini, ayah bejat tersebut ditangkap polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan kini ditahan unit PPA Satreskrim Polres Mura, Sabtu 20 April 2024.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi didampingi Kanit PPA, Aiptu Rohman membenarkan adanya penangkapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Benar, tersangka sudah kita amankan karena kasus pencabulan sekaligus pemerkosaan terhadap anak kandungnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor: LP/ B- 80 / IV/ 2024/ SPKT/ RESKRIM/RES MURA/ SUMSEL, tanggal 12 April 2024.

Penangkapan tersangka terungkap tersebut terjadi bermula, saat korban kabur dari rumah pada, Kamis 11 April 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, ke Kecamatan Tugumulyo.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut