Penyidik kata dia memeriksa sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan pada akun milik HSA, tangkapan layar dari percakapan HSA dan AP, dan surat pernyataan AP, yang intinya menyetujui konten unggahan di akun milik HSA.
Informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta dan dengan harapan mempengaruhi perkara yang dihadapi suami salah satu tersangka di Pomdam Sembilan Udayana. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial setelah muncul video pengakuan tersangka AP.
Dia merasa menjadi korban atas penetapan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP menduga suaminya, seorang anggota TNI Kodam Udayana dengan inisial Lettu CKM HMA, berselingkuh dengan BA.
Tersangka AP sebelumnya diamankan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia satu setengah tahun dan telah mendapat penangguhan penahanan.
Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka bukan karena laporannya atas dugaan perselingkuhan sang suami, tetapi karena dianggap turut serta dengan tersangka HSA.
”AP terlibat dalam pencurian data pribadi milik korban BA dan penyebarluasannya dengan fakta yang tidak sesuai,” kata Agung.
Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong