get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh, Pasangan Turis China Tewas Telanjang Berlumuran Darah di Jimbaran

Miris! Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI di Bali Malah Dijadikan Tersangka

Selasa, 16 April 2024 | 21:11 WIB
header img
Istri Perwira TNI Dijadikan Tersangka/Tangkapan layar media sosial.

DENPASAR, iNewsBelu.id  - Polisi menahan HSA, pria pemilik akun @ayoberanilaporkan6, lantaran unggahan di akun media sosialnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selain HSA, polisi menetapkan tersangka perempuan Anandira Puspita alias AP yang merupakan istri perwira TNI karena memasok foto dan informasi ke HSA yang bertugas menggugah ke medsos terkait perselingkuhan MHA oknum anggota TNI AD, yang merupakan suami dari Anandira.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penahanan HSA dilaksanakan sejak 28 Februari 2024 setelah yang bersangkutan diperiksa di Polresta Denpasar sejak 25 Februari 2024.

”Kami memeriksa keterangan dari enam saksi, termasuk saksi pelapor, saksi korban, dan saksi ahli serta keterangan dari tersangka,” kata Jansen Selasa (16/4/2024).

Penyidik kata dia memeriksa sejumlah bukti, di antaranya tangkapan layar dari unggahan pada akun milik HSA, tangkapan layar dari percakapan HSA dan AP, dan surat pernyataan AP, yang intinya menyetujui konten unggahan di akun milik HSA.

Informasi yang disebarluaskan tidak sesuai fakta dan dengan harapan mempengaruhi perkara yang dihadapi suami salah satu tersangka di Pomdam Sembilan Udayana. Kabar tersebut menjadi viral di media sosial setelah muncul video pengakuan tersangka AP.

Dia merasa menjadi korban atas penetapan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AP menduga suaminya, seorang anggota TNI Kodam Udayana dengan inisial Lettu CKM HMA, berselingkuh dengan BA.

Tersangka AP sebelumnya diamankan di rumah aman UPTD PPA Provinsi Bali karena harus mendampingi anaknya yang masih berusia satu setengah tahun dan telah mendapat penangguhan penahanan.

Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan bahwa penetapan AP sebagai tersangka bukan karena laporannya atas dugaan perselingkuhan sang suami, tetapi karena dianggap turut serta dengan tersangka HSA.


”AP terlibat dalam pencurian data pribadi milik korban BA dan penyebarluasannya dengan fakta yang tidak sesuai,” kata Agung.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif petugas dan dijerat Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah, serta Pasal 55 ayat 1 KUHP.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut