get app
inews
Aa Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

TOK! PN Kupang Vonis Bebas Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT

Kamis, 04 April 2024 | 14:46 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok MPI )

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Begitu pula dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juga tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Menurut majelis hakim, proses pelelangan yang berujung penunjukan langsung adalah sesuai dengan prosedur sebagaimana diamanatkan Permendagri Nomor 17/2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut