Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Diperberat Vonis Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Terancam Dimiskinkan, Suami Artis Sandra Dewi Harvey Moeis di Jerat Pasal TPPU Oleh Kejagung

Kamis, 04 April 2024 | 14:35 WIB
  • author Riana Rizkia, Evan Payong
Terancam Dimiskinkan,  Suami Artis Sandra Dewi Harvey Moeis di Jerat Pasal TPPU Oleh Kejagung
Sandra Dewi dan suami, (foto. Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kejagung telah menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut