JAKARTA, iNewsBelu.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kejagung telah menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, Kuntadi mengungkap bahwa pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut.
"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (1/4).
Editor : Stefanus Dile Payong