Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TOK! Terbukti Lakukan Pencabulan Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Tega, Cabuli Kekasihnya Sambil Direkam di HP Pria di Manado Ditangkap Polisi

Senin, 26 Februari 2024 | 12:22 WIB
  • author Subhan sabu, Evan Payong
Tega,  Cabuli Kekasihnya Sambil Direkam di HP Pria di Manado Ditangkap Polisi
Illustrasi (foto: istimewa)

MANADO, iNewsBelu.id  - Seorang pria berinisial GM (25) dilaporkan ke polisi, atas perbuatannya mencabuli pacarnya berinisial M sambil merekam. Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut kemudian melaporkannya ke pihak yang berwajib. Perbuatan cabul tersebut terjadi di rumah korban, di Kecamatan Bunaken, Kota Manado pada Jumat 23 Februari 2024.

Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan, bahwa menurut keterangan pelaku, keduanya memiliki hubungan pacaran dan aksi tersebut dilakukan atas keinginan bersama.

Adapun kejadian itu terjadi pelaku menjelaskan dimana pelaku, dan korban memiliki hubungan pacaran, dan saat itu atas keinginan pelaku dan korban," kata Kompol May Diana Sitepu, Senin (26/2/2024).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut