Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News! Raja Charles Usir Pangeran Andrew dari Kediaman Kerajaan Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News! Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara Istri Oknum Pendeta Lempar Kursi ke Hakim

Rabu, 17 Januari 2024 | 11:57 WIB
  • author Dharma Setiawan, Evan Payong
Breaking News! Suaminya Divonis 3 Tahun Penjara Istri Oknum Pendeta  Lempar Kursi ke Hakim
stri oknum pendeta yang lakukan pelecehan seksual lempar kursi ke arah hakim (Foto: iNews)

Saat meronta karena tidak terima atas hukuman suaminya yang diputus oleh mejelis hakim selama tiga tahun penjara, MS melontarkan beberapa kalimat putusan tidak adil dan menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap atas kasus suaminya tersebut.

Sementara, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.

"Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap selaku penasihat hukum terdakwa.

Terdakwa JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lalu oleh majelis hakim terdakwa divonis 3 tahun penjara.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut