PEMATANG SIANTAR, iNewsBelu.id - Sidang vonis kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum pendeta di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, berakhir ricuh.
Kericuhan tersebut terjadi lantaran istri terdakwa tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan dan mengamuk di ruang sidang dengan melempar kursi ke arah hakim, saat ketua majelis hakim membacakan putusan vonis tiga tahun penjara pada terdakwa.
Perempuan berinisial MS yang duduk di kursi pengunjung sidang tersebut langusng berteriak histeris usai majelis hakim PN Pematang Siantar menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada suaminya.
Bahkan, wanita itu menerobos penjagaan petugas dan nekat melemparkan kursi ke arah majelis hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita, di ruang sidang Kartika, Selasa 16 Januari 2024.
Wanita paruh baya itu tidak terima suaminya JRP divonis 3 tahun karena terlibat kasus pencabulan terhadap seorang jemaatnya.
Aksi yang dilakukan MS sontak membuat suasana ruang sidang kartika menjadi heboh. Puluhan pegawai PN Kota Siantar berusaha menenangkan istri terdakwa.
Saat meronta karena tidak terima atas hukuman suaminya yang diputus oleh mejelis hakim selama tiga tahun penjara, MS melontarkan beberapa kalimat putusan tidak adil dan menuduh hakim dan jaksa menerima sogok atau suap atas kasus suaminya tersebut.
Sementara, penasihat hukum terdakwa akan melakukan banding atas vonis ini.
"Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap selaku penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa JRP sebelumnya dituntut 6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lalu oleh majelis hakim terdakwa divonis 3 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong