get app
inews
Aa Text
Read Next : Ada Apa Ya? Capres No 2 Gibran Rakabuming Raka Digugat Almas Tsaqibbirru

Bagi-bagi Susu Cawapres No 2 Gibran Rakabuming Raka Penuhi Panggilan Bawaslu Jakpus

Rabu, 03 Januari 2024 | 16:57 WIB
header img
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. (Foto: Carlos Roy Fajarta)

Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus. Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu. 

Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). 

Pasal itu mengatur HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut