JAKARTA, iNewsBelu.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024).
Dia akan dimintai klarifikasi terkait aksi bagi-bagi susu di CFD Jakarta. Berdasarkan pantauan, Gibran dan tiba di Kantor Bawaslu Jakpus pukul 13.37 WIB. Dia tiba dengan pengawalan patwal polisi.
Gibran irit bicara saat berjalan dari lobi Gedung Graha Mental Spiritual Tanah Abang ke Kantor Bawaslu Jakpus. Sejumlah awak media sempat terdorong saat berdesakan ingin mengambil video dan foto kehadiran Gibran. Permintaan klarifikasi Gibran di Bawaslu Jakpus berlangsung tertutup.
Gibran seharusnya menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/1/2024) kemarin, namun dia tidak hadir tanpa memberikan keterangan kepada Bawaslu Jakpus. Sebagaimana diberitakan, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu di CFD Jakarta, Minggu (3/12/2023) lalu.
Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pasal itu mengatur HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Editor : Stefanus Dile Payong