get app
inews
Aa Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Pertama di NTT Flores Timur Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham

Senin, 11 Desember 2023 | 18:52 WIB
header img
Kakanwil Kemenkumham NTT, Marciana Djone, menyerahkan piagam penghargaan kepada Pj Bupati Flolres Timur Doris Alexander Rihi, di Kupang, Senin(11/12/2023) Foto ist.

Marciana berharap kerja sama dapat terus terjalin dalam pemenuhan hak WBP. Diantaranya, hak atas kesehatan dengan memfasilitasi pelayanan kesehatan, serta pendaftaran KIS bagi WBP yang belum tercover Jaminan Kesehatan Nasional. Kemudian jelang tahun politik, Pemda Flores Timur juga diajak untuk bersama-sama mewujudkan Pemilu Ramah HAM dengan memperhatikan hak-hak kelompok rentan termasuk WBP. Salah satunya dengan memfasilitasi hak identitas diri berupa KTP bagi WBP yang belum memiliki agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, Marciana juga mengapresiasi Pemda Flores Timur yang selama ini telah berkolaborasi dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham NTT untuk melakukan pemenuhan HAM melalui penataan regulasi melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan guna menyusun produk hukum daerah yang berkualitas dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. 

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penghargaan KKP HAM dari Menteri Hukum dan HAM RI. Penghargaan ini menjadi legitimasi sekaligus motivasi untuk terus melaksanakan P5 HAM di Flores Timur. 

Termasuk terus menindaklanjuti Rencana Aksi Nasional HAM, serta mengoptimalkan pelayanan publik berbasis HAM dan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. Diantaranya, hak atas kesehatan melalui peningkatan angka UHC dengan menggenjot pertumbuhan peserta JKN-KIS, hak atas pendidikan, hak untuk mendapatkan kartu identitas, hingga menjalin sinergi dengan Rutan Larantuka dalam pemenuhan hak-hak dasar WBP. 

Flores Timur berbangga, 2 tahun ini fokus menindaklanjuti semua arahan dari Pusat. Baik itu arahan Presiden melalui terbitnya Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM maupun Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM,” ujarnya. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut