get app
inews
Aa Read Next : Ahmad Sahroni Diperiksa KPK terkait Kasus TPPU SYL Hari Ini

Terima Suap dan Gratifikasi hingga Rp5,7 Miliar, Mantan Kadis PUPR Papua Ditangkap KPK

Selasa, 14 November 2023 | 06:06 WIB
header img
Eks Kadis PUPR Gerius One Yoman didakwa ikut menerima suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai Rp5,7 miliar atas proyek di Papua.(foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id- Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Provinsi Papua, Gerius One Yoman didakwa ikut menerima suap dan gratifikasi yang menjerat eks Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai Rp5,7 miliar atas proyek di Papua pada periode 2018-2022. Jumlah itu terdiri dari uang tunai sebesar Rp4,5 miliar dan satu unit apartemen beserta isinya di kawasan Jakarta Pusat senilai Rp 1,1 miliar. 

Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat dakwan KPK, Kadis yang menjabat di era Gubernur Papua Lukas Enembe ini menerima suap dan gratifikasi dari dua kontraktor yang berbeda yakni Rijatono Laka dan Samuel Kadang.

Dari Rijatono Laka, Gerius One Yoman menerima suap uang tunai Rp2.595.507.228. Sedangkan dari Samuel Kadang Gerius mendapat uang tunai Rp 2.000.000.000 dan Apartemen beserta isinya senilai Rp 1.170.000.000. 

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," tulis jaksa KPK dikutip Senin, (13/11/2023).

Dalam dakwaan KPK, Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan. Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua dengan kode 01 mendapat 10 persen dari nilai kontrak.  Lalu, Gerius One Yoman dengan kode Kadis mendapat 2,5 persen dsri nilai kontrak.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut