get app
inews
Aa Read Next : Terungkap Alasan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran saat PKPU belum Direvisi

Heboh, Terima Berkas Pendaftaran Gibran, KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Selasa, 31 Oktober 2023 | 07:22 WIB
header img
Pasangan Prabowo-Gibran yang diusung Koalisi Indonesia Maju resmi mendaftar sebagai capres-cawapres ke KPU. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat sebesar Rp70,5 triliun oleh Brian Demas Wicaksono. Gugatan tersebut dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Brian Demas menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima berkas pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa hukum Demas, Anang Suindro mengatakan, peristiwa melawan hukum yang dilakukan KPU adalah saat pendaftaran Prabowo-Gibran pada 25 Oktober 2023 lalu.  Menurutnya dalam aturan yang masih berlaku, usia batas capres-cawapres minimal 40 tahun.

"Kami melihat peristiwa yang dilakukan KPU itu menerima pendaftaran itu melanggar PKPU Pasal 13 ayat 1 huruf i yang di situ masih mensyaratkan usia capres-cawapres 40 tahun," kata Anang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/10/2023). 

Menurut dia, KPU belum melakukan perubahan terkait PKPU sebagai dalam proses pelaksanaan pendaftaran capres-cawapres. Seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang dibuatkan sendiri yaitu PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres-cawapres.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut