get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Pemilu 2024 ! Masih Ada 2 Parpol yang Belum Mendaftar ke KPU

Minggu, 14 Agustus 2022 | 15:25 WIB
header img
Komisioner KPU Idham Holik menegaskan, hingga hari terakhir pendaftaran masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menegaskan, akan tetap menerbitkan surat tanda terima meski partai politik (parpol) tersebut mendaftar hanya dengan membawa dokumen fisik. Hingga hari terakhir, masih ada dua parpol yang belum mendaftar ke KPU. "Ya apabila pada saat mendaftar di hari terakhir yang jatuh pada hari ini mereka hanya membawa dokumen hardcopy atau fisik dan dokumennya lengkap ya kami akan periksa kami pastikan. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam 24.00 WIB malam atau jam 23.59 WIB," ujar Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022). Namun, kata Idham, pihak Parpol perlu memastikan kelengkapan syarat dokumen yang nantinya dibawa ke KPU. "Ya itu bagi mereka yang membawa dokumen lengkap. Kami akan cek itu," ungkapnya.

Idham menambahkan, terkait perbaikan dokumen parpol yang telah dinyatakan lengkap, KPU akan memberikan kesempatan pada 15-28 September 2022 setelah mereka mengikuti tahapan verifikasi administrasi. "Partai politik apa yang bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi? Partai politik yang pada saat mendaftar dokumennya lengkap," paparnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut