Kendati demikian, Idham menuturkan, hingga siang ini, masih terdapat dua partai yang belum mengonfirmasi pendaftaran ke KPU RI. "Ada dua partai yang belum mengkonfirmasi rencana pendaftarannya dan kedua partai tersebut itu adalah partai pemegang akun sipol yakni, Partai Mahasiswa Indonesia sama satu lagi Partai Damai Sejahtera Pembaharuan," ucapnya. Idham Holik menegaskan, parpol yang tidak mendaftar ataupun tidak melengkapi berkas hingga Minggu (14/8/2022) pukul 23.59 WIB dianggap tak melanjutkan di ajang Pemilu 2024. Idham mengatakan, pihaknya akan mengakumulasi kelengkapan dokumen pada malam nanti, sehingga dia meminta tiap-tiap parpol segera melengkapi dokumen sebelum pukul 23.59 WIB. "Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik kami sampaikan, manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," ujar Idham di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong