Namun, pemerintah baru melantik Soedirman pada 18 Desember 1945 sebagai Panglima Besar TKR dengan pangkat Jenderal. Urip dan Soedirman bersama-sama menata organisasi TKR yang saat itu masih semrawut. Pada 7 Januari 1946, nama Tentara Keamanan Rakyat diubah menjadi Tentara Keselamatan Rakyat yang tetap disingkat TKR. Menjelang akhir bulan tepatnya pada 26 Januari 1946, Tentara Keselamatan Rakyat diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Serangkaian upaya penyempurnaan struktur TRI, baik pada aspek organisasi maupun personel pun dilakukan. Hingga akhirnya dibentuk lah Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 3 Juni 1947.
TNI merupakan penggabungan TRI dengan laskar-laskar bersenjata yang ada di Indonesia kala itu. Dengan demikian, hanya ada satu organisasi tentara di Republik Indonesia, yaitu TNI. Dalam perjalanannya, ketika Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk pada 1949, TNI digabungkan dengan KNIL dalam Angkatan Perang RIS.
APRIS lalu berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI) pada 1950, saat Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Pada 1962, APRI dan Kepolisian Negara dilebur menjadi satu organisasi bernama Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI). Hal ini terus berlangsung hingga 1998 saat rezim Orde Baru runtuh.
Di era reformasi, kepolisian kembali menjadi institusi sendiri yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sedangkan ABRI menjadi TNI dengan tiga angkatan militer, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Editor : Stefanus Dile Payong