Sadis, Perkosa Gadis 14 Tahun Pemuda di Kupang NTT, Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Bali
Selasa, 12 September 2023 | 15:26 WIB
"Anak kami cerita perbuatan pelaku. Atas dasar itu kami langsung melapor ke polisi," ujar RH, Selasa (12/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku PB dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelaku PB ini diketahui merupakan seorang fotografer keliling. Dia sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa.
Editor : Stefanus Dile Payong