KUPANG, iNewsBelu.id - Pemuda 29 tahun berinisial PB ditangkap anggota Tim Serigala Polsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota, Maluku. Dia diamankan atas kasus dugaan pemerkosaan dengan korban gadis berusia 14 tahun.
Polisi menangkap pelaku di Bandara El Tari Kupang saat hendak melarikan diri ke Provinsi Bali, Selasa (12/9/2023) pagi. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Kelapa Lima Kupang AKP Jemmy Noke.
Ayah korban berinisial RH mengatakan, kronologi kejadian saat dia bersama istrinya sedang di luar rumah. Saat itu anaknya menjaga kios seorang diri. Tak lama kemudian datang pelaku PB yang langsung menarik korban ke belakang kios. Di tempat itu korban dipaksa berhubungan intim layaknya suami istri.
"Anak kami cerita perbuatan pelaku. Atas dasar itu kami langsung melapor ke polisi," ujar RH, Selasa (12/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku PB dijerat pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Pelaku PB ini diketahui merupakan seorang fotografer keliling. Dia sering menjual jasa foto kepada pengunjung di Pantai Kelapa Lima dan Pantai Warna Oesapa.
Editor : Stefanus Dile Payong