GUNUNGKIDUL, iNewsBelu.id - Angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta masih tinggi. Hingga akhir Agustus 2023, Pengadilan Agama (PA) Gunungkidul menerima 1.210 permohonan perceraian.
Dari jumlah itu, sebanyak 732 permohonan adalah istri yang menggugat cerai istrinya. Sedangkan 269 adalah gugatan cerai oleh suami.
Humas PA Gunungkidul, Mudara mengatakan, dari 732 istri yang mengajukan gugatan perceraian, hanya 587 kasus yang diloloskan. Sedangkan suami yang menggugat cerai istri diloloskan sebanyak 224 kasus.
"Proses kita memang panjang. Tidak serta-merta kita loloskan karena pasti melalui mediasi. Kalau bisa jangan bercerai," uajr Mudara, Jumat (1/9/2023).
Mudara mengatakan, angka perceraian di Gunungkidul sebenarnya mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Pada periode yang sama tahun 2022, PA Gunungkidul menerima 1.316 permohonan perceraian.
Perselisihan dan pertengkaran menjadi faktor utama pemicu tingginya angka perceraian di Gunungkidul. Meski ada banyak faktor lain, perselisihan dan pertengkaran masih menadi penyebab perceraian yang dominan.
“Perselisihan dan pertengkaran memang menjadi penyebab perceraian yang paling banyak di tahun ini. Angkanya mencapai 69 persen," katanya.
Faktor lain yang memicu terjadinya perceraian yakni ekonomi, meninggalkan salah satu pihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, mabuk, dihukum penjara dan lainnya.
“Faktor ekonomi juga menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian. Kebanyakan pihak istri mengajukan gugatan cerai karena sudah tidak dinafkahi oleh pihak suaminya," kata dia.
Editor : Stefanus Dile Payong