Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Bupati Langkat Syah Afandin Terjaring OTT KPK
Advertisement . Scroll to see content

Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Benih Bawang di Kabupaten Malaka NTT

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 13:18 WIB
  • author Tim iNews Belu
Rugikan Negara  Rp4,7 Miliar, KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Benih Bawang di Kabupaten Malaka NTT
KPK mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian hingga Rp4,7 miliar. Keenam tersangka tersebut yakni Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; dan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.

Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. 

"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut