Pelaku mengajak kedua korban ke rumahnya, dengan janji akan memberikan uang jajan. Setelah sampai di rumah, tersangka meminjamkan ponsel untuk korban menonton TikTok, lalu menjalankan aksi bejatnya. Usai memperkosa korban, pelaku memberikan uang Rp30 ribu-100 ribu, dan meminta kedua korban agar tidak menceritakan peristiwa yang telah terjadi. "Pelaku ini berpesan agar korban tidak cerita dengan orang lain, dan memberi uang jajan," katanya.
Kasus pemerkosaan ini akhirnya terungkap, setelah korban mengeluh sakit di bagian alat kelaminnya dan menjadi trauma. Mengetahui kejadian tersebut, orang tua kedua korban langsung melaporkannya ke polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapati informasi keberadaan tersangka, dan langsung bergerak melakukan penangkapan di Desa Tebat Sari, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
"Tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong