Namun Ahmad Tito Agusto Karel berhasil kabur dengan meninggalkan motor milik korban Bintang. Korban Bintang dibonceng oleh saksi Rivaldo Hatari alias Dodo berhenti karena melihat sepeda motornya tergeletak di jalan. Korban berniat mengambil motornya namun dikejar oleh tersangka Ramdani.
Korban Bintang mencoba melarikan diri dan mencoba naik ke sepeda motor milik temannya yang sedang berjalan. Namun korban Bintang yang memegang behel belakang motor, terseret. Setelah pegangannya terlepas, datang tersangka Ramdani yang membawa senjata tajam menusuk tubuh korban Bintang ke dada kiri dan punggung kanan.
"Saat korban Bintang hendak mengambil motor miliknya, tersangka Ramdani mengejar dan menusuk tubuh korban Bintang menggunakan senjata tajam. Dua tusukan mengenai dada dan punggung korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono. Setelah ditusuk, tutur Kapolrestabes Bandung, korban Bintang sempat berlari ke arah Jalan Lauk Emas dan masuk kedalam gang. Lalu, meminta bantuan temannya menggunakan voice note di grup Whatsapp.
"Tak lama kemudian teman-temannya datang menjemput lalu membawa korban Bintang ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban Bintang telah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ramdani untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono. Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong