get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Masalah Keuangan Istri Tega Bakar Suami di Warnet Hingga Tewas

Kembali Telan Korban Akibat Bentrok Geng Motor di Sadakeling Bandung 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 13 Juni 2023 | 18:58 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menggelar konferensi pers bentrok geng motor yang menewaskan korban Bintang di Jalan Sadakeling, Burangbarng, Bandung dengan tersangka Ramdani. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNewsBelu.id - Kasus bentrok geng motor yang menewaskan satu orang di Jalan Sadakeling, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung pada 26 Februari 2022, akhirnya terungkap. 

Polisi menangkap 1 pelaku pembunuhan yang menewaskan Bintang Rizki Ramadhan. Tersangka yang ditangkap adalah Ramdani alias Ramdan (23), warga Gang Empang Ciburuy RT 006/006, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol, Kota Bandung.

Penyelidikan atas kasus ini berlangsung cukup lama karena di lokasi kejadian minim saksi. Walaupun ada petunjuk rekaman CCTV, tetapi kondisi tempat kejadian perkara (TKP) gelap sehingga sulit mengidentifikasi pelaku. Selama 1 tahun dalam pelarian, tersangka Ramdani berpindah-pindah tempat tinggal ke Tasikmalaya, Banjaran, dan Pacet Kabupaten Bandung. 

Namun pelarian Ramdani berakhir setelah ditangkap polisi di Pacet pada Minggu 11 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Kaki kanan Ramdani ditembak.  Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik memeriksa 16 saksi. Dari keterangan para saksi, diperoleh petunjuk pelaku pembunuhan terhadap Bintang.

Selain itu, kata Kapolrestabes Bandung, penyidik juga menganalisis rekaman CCTV. "Berkat kerja keras penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Lengkong, kasus yang telah 1 tahun berlalu ini berhasil diungkap," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatreskrim AKBP Agah Sonjaya saat konferensi pers, Selasa (13/6/2023).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ujar Kombes Pol Budi Sartono, peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban Bintang tewas berawal dari perseteruan dua geng motor. Awal kejadian, kedua geng motor berpapasan di lampu merah Burangrang, Jalan Sadakeling saling menggerungkan knalpot motor. 

Saksi Ahmad Tito yang dibonceng saksi Shava Zian Nayaka menggunakan sepeda motor milik korban Bintang, berputar arah di depan Bank BCA Burangrang dengan maksud mengejar rombongan tersangka Ramdani. Namun karena kalah jumlah, kelompok korban pun kabur. Tersangka Ramdani mengejar saksi Ahmad Tito Agusto Karel, teman korban Bintang. 

Namun Ahmad Tito Agusto Karel berhasil kabur dengan meninggalkan motor milik korban Bintang.  Korban Bintang dibonceng oleh saksi Rivaldo Hatari alias Dodo berhenti karena melihat sepeda motornya tergeletak di jalan. Korban berniat mengambil motornya namun dikejar oleh tersangka Ramdani.

Korban Bintang mencoba melarikan diri dan mencoba naik ke sepeda motor milik temannya yang sedang berjalan. Namun korban Bintang yang memegang behel belakang motor, terseret.  Setelah pegangannya terlepas, datang tersangka Ramdani yang membawa senjata tajam menusuk tubuh korban Bintang ke dada kiri dan punggung kanan.   

"Saat korban Bintang hendak mengambil motor miliknya, tersangka Ramdani mengejar dan menusuk tubuh korban Bintang menggunakan senjata tajam. Dua tusukan mengenai dada dan punggung korban," ujar Kombes Pol Budi Sartono. Setelah ditusuk, tutur Kapolrestabes Bandung, korban Bintang sempat berlari ke arah Jalan Lauk Emas dan masuk kedalam gang. Lalu, meminta bantuan temannya menggunakan voice note di grup Whatsapp.

"Tak lama kemudian teman-temannya datang menjemput lalu membawa korban Bintang ke rumah sakit. Namun saat tiba di rumah sakit, dokter menyatakan korban Bintang telah meninggal dunia," tutur Kapolrestabes Bandung.

"Saat ini, penyidik masih mencari barang bukti satu bilah pisau belati dengan gagang warna hitam yang digunakan oleh tersangka Ramdani untuk menusuk korban Bintang," ucap Kombes Pol Budi Sartono. Akibat perbuatannya, tersangka Ramdani disangkakan melanggar Pasal 338 juncto 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut