PALEMBANG, iNewsBelu.id - Herman Sawiran, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Ngestikarya, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel dituntut pidana penjara selama 7 tahun tahun setelah terbukti menyelewengkan dana desa sebesar Rp900 juta.
JPU Kejari Lubuklinggau juga menuntut agar Herman ikut membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Di hadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Editerial, Herman Sawiran dinilai telah terbukti melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
"Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Undang-Undang Tentang Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Hamdan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (10/5/2023).
Selain itu, lanjut Hamdan, terdakwa Herman Sawiran juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp898,6 juta. "Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan pidana tambahan 3 tahun dan 6 bulan penjara," katanya.
Hamdan menjelaskan, pertimbangan yang memberatkan bahwa hingga saat ini terdakwa Herman Sawiran belum mengembalikan seluruh kerugian negara senilai Rp898,6 juta.
Kemudian dalam fakta selama persidangan juga terungkap bahwa sebagian besar uang dana desa Ngestikarya yang diselewengkan terdakwa Herman Sawiran dihabiskan untuk berfoya-foya main perempuan.
Editor : Stefanus Dile Payong