Manjakan Istri Muda, Kades Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp900 Juta
Rabu, 10 Mei 2023 | 19:37 WIB
"Pada persidangan sebelumnya, pengakuan terdakwa uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan dengan seorang perempuan yang diakuinya sebagai istri kedua," kata Hamdan.
Selain itu, Hamdan membeberkan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan pidana, terdakwa sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun sebelum tertangkap di Provinsi Riau.
"Tinggal nanti sidang Rabu pekan depan agendanya pembelaan dari terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan ini," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong