Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tidak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 15 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Percaya kepada Hakim, Terima Kasih

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:24 WIB
  • author Candra Setia Budi, Evan Pay
Divonis 15 Tahun, Ibu Brigadir J: Kami Percaya kepada Hakim, Terima Kasih
Ibu Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak saat mendengarkan vonis majelis hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya. (Foto:Antara/Ist)

Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut