JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma'ruf. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ibu almarhum Brigadir Joshua, Rosti Simanjutak mengaku puas dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muat Ma'ruf.
"Kami percaya kepada hakim karena merupakan perpanjangan tangan Tuhan. Mulai dari kemarin saya katakan kami percaya kepada hakim sebagai perpanjangan Tuhan," katanya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada hakim atas vonis tersebut.
"Jadi vonis yang diberikan hakim kami berterima kasih, dan kami berucap syukur. Kuat Ma'ruf berperan aktif dalam pembunuhan ini," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Kuat Ma'ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana hukuman 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong