get app
inews
Aa Read Next : SAH! Richard Eliezer atau Bharada E Resmi Nikahi Ling Ling

Geram Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf: Saya Tidak Membunuh dan Berencana

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB
header img
Kuat Ma'ruf mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara. (Foto Antara).

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.  

Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan. 

Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya. "Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut