Geram Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf: Saya Tidak Membunuh dan Berencana
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:51 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Kuat Ma'ruf akan mengajukan banding atas putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mantan sopir Ferdy Sambo itu divonis 15 tahun penjara.
Pantauan di lokasi, Selasa (14/2/2023), dia keluar ruang sidang menundukan kepala. Dia memakai rompi sebelum masuk ruang tahanan.
Dengan nada geram dia pun menanggapi vonis terhadap dirinya. "Saya akan banding, banding!," ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," tegas dia.
Editor : Stefanus Dile Payong