Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:14 WIB
  • author Achmad Al Fiqri, Evan Pay
Tidak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023)

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut