get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Tidak Terima Vonis Hakim, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Ajukan Banding

Kamis, 16 Februari 2023 | 19:14 WIB
header img
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Hal itu dibenarkan pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto. 

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto, Kamis (16/2/2023)

Sambo, Putri dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis hari ini, sedangkan Kuat lebih dulu melayangkan banding Rabu (15/2/2023) kemarin. 

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023.," ujar Djuyamto.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Lalu, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Kuat Ma'ruf mendapat vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut