Breaking News: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Senin, 13 Februari 2023 | 17:36 WIB
JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," Demikian kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong