get app
inews
Aa Read Next : SAH! Richard Eliezer atau Bharada E Resmi Nikahi Ling Ling

Breaking News: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 17:36 WIB
header img
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," Demikian kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut