Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan 40 Kg Sabu 4 Terdakwa Divonis Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 17:36 WIB
  • author Ari Sandita Murti , Evan Pay
Breaking News:  Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati. Foto: iNews.id/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. 

Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Bharada E. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," Demikian kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Hal meringankan tidak ada. Hal memberatkan salah satunya Ferdy Sambo membunuh ajudan sendiri. 

 Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut