Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, petugas menemukan sabu seberat 134 gram siap edar.
kepada polisi, kedua pelaku mengaku bahwa sabu itu milik mereka dan akan dijual di daerah Palas. "Mereka ini statusnya sebagai pengedar narkoba," ujarnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada anggota jaringan lainnya. Sementara, mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tebing Tinggi.
Atas perbuatannya, keduanya diancam Pasal 114, Pasal 112 jo Pasal 132 Undang-undang (UU) Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun kurungan.
Artikel ini telah tayang di sumut.iNews.id dengan judul " Jadi Pengedar Sabu, 2 Janda di Sumut Ditangkap Polisi "
Editor : Stefanus Dile Payong