get app
inews
Aa Read Next : Korupsi Dana Desa Rp670 Juta Kades Wailebe Flores Timur NTT Ditetapkan Jadi Tersangka

Pegawai Desa di Purwakarta Diciduk Polisi, Diduga Tilep Uang Rp334 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 | 06:39 WIB
header img
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain (Didin J/MNC Portal)

PURWAKARTA, iNews.id - Seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diciduk polisi. Dia diduga  menyelewengkan uang dana desa sebesar Rp334 juta. Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai kaur keuangan desa itu mengaku uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.

Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program bantuan langsung tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 yang bersumber dari dana desa. Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300.000/kepala keluarga/bulan. 

Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan. "Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).

"Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," kata dia. Edwar menyebut, tersangka juga dalam aksinya terungkap  memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku. 

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat,"tutur Edwar.  Pelaku terancam pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 / 2001 Tentang Perubahan UU UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut