get app
inews
Aa Read Next : Rayakan Natal di Lapas Salemba, Jhon Kei Siap Tinggalkan Kehidupan Kelam

Dipenjara 20 Tahun Akibat Kasus Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:30 WIB
header img
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. foto Istimewa.

JAKARTA, iNewsBelu.id - Setelah di tahan 20 tahun Pelaku kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menjalani program Pembebasan Bersyarat (PB). Nantinya, Umar Patek wajib mengikuti bimbingan hingga 2030. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengeluarkan Umar Patek dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jawa Timur, hari ini.

"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program Pembebasan Bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti melalui pesan singkatnya, Rabu (7/12/2022). 

Status Umar Patek beralih dari yang sebelumnya merupakan narapidana, kini menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Selama menjalani program bebas bersyarat, Umar Patek masih harus menjalankan kewajiban dan aturan dari Bapas Surabaya.

"Wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya. Umar Patek telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan program Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika. 

Untuk diketahui, Umar Patek terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. 

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di www.iNews.id dengan judul " Umar Patek Bebas Bersyarat usai Dipenjara 20 Tahun Kasus Bom Bali  ",

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut