get app
inews
Aa Read Next : Dipenjara 20 Tahun Akibat Kasus Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Habib Rizieq Akan Bebas Murni pada 10 Juni 2023

Rabu, 20 Juli 2022 | 11:39 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. (Foto Kemenkumham).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. Dia wajib lapor serta mengikuti bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat selama menjalani program pembebasan bersyarat selama setahun. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengatakan, Habib Rizieq Shihab baru akan bebas murni pada 10 Juni 2023. 

"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022). 

"Satu tahun itu masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat," sambungnya.

Sekadar informasi, pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pembebasan bersyarat yaitu kebebasan yang diberikan kepada narapidana yang telah melaksanakan 2/3 hukumannya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut