get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan Natal di Lapas Salemba, Jhon Kei Siap Tinggalkan Kehidupan Kelam

Dipenjara 20 Tahun Akibat Kasus Bom Bali, Umar Patek Bebas Bersyarat

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:30 WIB
header img
Narapidana kasus bom Bali Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat. foto Istimewa.

Adapun, syarat pembebasan bersyarat yakni sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika. 

Untuk diketahui, Umar Patek terlibat dalam pengeboman di Sari Club dan Paddy's Irish Bar, Kuta, Bali, pada 12 Oktober 2002. Peristiwa itu menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia. 

Atas perannya itu, dia dihukum penjara selama 20 tahun pada 2012. Namun dia terhindar dari hukuman mati, dan hukuman seumur hidup karena membantu polisi serta meminta maaf kepada keluarga korban.

Artikel ini telah tayang di www.iNews.id dengan judul " Umar Patek Bebas Bersyarat usai Dipenjara 20 Tahun Kasus Bom Bali  ",

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut