“Pertimbangan ditahan adalah pertimbangan ditahan adalah alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya. Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya penyidik mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.
“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy. Kasus Nikita Mirzani berawal dari pencemaran nama baik lewat Insta Story Nikita Mirzani. Kemudian Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Tolak Naik Mobil Tahanan, Nikita Mirzani Teriak Histeris saat Ditahan di Rutan Serang ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/tolak-naik-mobil-tahanan-nikita-mirzani-teriak-histeris-saat-ditahan-di-rutan-serang/2.
Editor : Stefanus Dile Payong