get app
inews
Aa Read Next : Miris,Video Syur Ketua DPRD PPU dan Mahasiswi Beredar, Pemeran Wanita Ditahan

Breaking News: Artis Nikita Mirzani Teriak Histeris Saat Ditahan di Rutan Serang

Selasa, 25 Oktober 2022 | 20:39 WIB
header img
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang, Banten terkait kasus pencemaran nama baik. foto istimewa

SERANG, iNewsBelu. id - Akibat Lakukan pencemaran nama baik artis Nikita Mirzani (NM) teriak histeris dan menangis saat ditahan di rumah tahanan (Rutan) Serang, Banten, Selasa (25/10/2022). 

Penahanan Nikita ini setelah berkas yang dilimpahan Polresta Serang dinyatakan P-21.  Proses penahanan pun berjalan alot. Nikita Mirzani datang ke Kejaksaan Negeri Serang didampingi kuasa hukumnya sekitar pukul 15.35 WIB.

Selama kurang lebih 3 jam, artis Nikita Mirzani berada di salah satu ruangan yang dikawal ketat beberapa petugas Kejaksaan Negeri Serang.  Sekitar pukul 18.00, terdengar suara Nikita berteriak-teriak histeris karena menolak penahanan. Beberapa awak media pun langsung menyerbu mengabadikan moment langka ini dari balik kaca.

Artis yang terkenal dengan sapaan 'Nyai' ini kemudian terdiam dan tampak menghapus air matanya. Dia keluar ruangan menuju mobil tahanan yang telah disiapkan Kejaksaan Negeri Serang. Namun, Nikita menolak naik mobil tahanan dan memilih naik mobil Avanza putih bersama kuasa hukumnya. 

Nikita juga tidak mau mengenakan baju tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Fredy Simanjuntak mengatakan, penyidik menahan Nikita Mirzani karena sudah tahap dua dan beralih ke tahanan Kejaksaan untuk 20 hari ke depan terhitung 25 Oktober hingga 13 Nobember 2022 mendatang.

“Pertimbangan ditahan adalah pertimbangan ditahan adalah alasan objektif Pasal 21 Ayat 4 dengan ancaman pidana di atas 5 tahun. Sedangkan dari sisi Subjektif pasal 21 Ayat 1 KUHP, supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti," katanya. Dia menjelaskan, tahapan selanjutnya penyidik mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. 

“Untuk saat ini kami belum menerima penangguhan penahanan dari pihak NM," ucap Fredy. Kasus Nikita Mirzani berawal dari pencemaran nama baik lewat Insta Story Nikita Mirzani. Kemudian Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas pencemaran nama baik sejak 16 Mei 2022.

Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Tolak Naik Mobil Tahanan, Nikita Mirzani Teriak Histeris saat Ditahan di Rutan Serang ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/tolak-naik-mobil-tahanan-nikita-mirzani-teriak-histeris-saat-ditahan-di-rutan-serang/2.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut