Pendelegasian tersebut, ditekankan Alex, dilakukan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dan efektif. Pertambangan minerba membawa semangat pengelolaan yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien untuk pembangunan nasional secara berkelanjutan.
"Undang-Undang tersebut, menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional," katanya.
Alex menambahkan, untuk mengantisipasi lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan, KPK melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di wilayah NTT. Hal itu, diharapkan bisa untuk menutup celah potensi korupsi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 21 Oktober 2022 - 16:50 WIB oleh Arie Dwi Satrio dengan judul "KPK: Tata Kelola Pertambangan di NTT Perlu Diperbaiki"
Editor : Stefanus Dile Payong