JAKARTA, iNewsBelu.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti tata kelola pertambangan di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). KPK menyebut perlunya upaya perbaikan dalam tata kelola pertambangan di NTT. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menghadiri rapat koordinasi dan supervisi pada sektor pertambangan di wilayah Provinsi NTT.
Pria yang akrab disapa Alex ini mendorong perbaikan tata kelola pertambangan yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan ekonomi nasional.
"Koordinasi antarpemerintah pusat dan daerah, memiliki tujuan yang sama dalam menghindari benturan di kemudian hari. Serta memiliki visi dan misi yang sama untuk pengelolaan tambang, agar memiliki nilai tambah bagi sumber daya manusia di daerah tersebut," kata Alex melalui keterangan resmi KPK, Jumat (21/10/2022).
Mengenai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Alex, UU tersebut menjelaskan soal pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi.
Editor : Stefanus Dile Payong