SEMARANG, iNewsBelu.id – Hanya karena saling lirik mengakibatkan Aksi pengeroyokan berujung maut terjadi di Kota Semarang. Korban yang merupakan seorang pemuda meregang nyawa usai dikeroyok sejumlah orang hanya gara-gara saling lirik.
Korban diketahui bernama Ichrom Tacchinardi (20), warga Muktiharjo Kidul, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Aksi pengeroyokan terjadi di depan Kafe Pandawa, Jalan Medoho, Kelurahan Siwalan, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang pada Minggu (2/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Aparat Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang menetapkan enam orang sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka adalah DBP (22), RAP (20), IH (18), BMP (20), HYP (21), IBP (23).
Semuanya warga Kota Semarang. Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan menyebut korban sempat kabur menggunakan sepeda motor saat dikeroyok. Tak lama, korban ditemukan terkapar di depan Masjid Agung Jawa Tengah, tak jauh dari lokasi pengeroyokan.
Korban sempat disangka sebagai korban laka lantas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif. Korban sendiri sempat dibawa ke RS Panti Wilasa Citarum sebelum dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro alias RS Ketileng Semarang.
“Dirawat kurang lebih 4 hari kemudian meninggal dunia, diotopsi (hasilnya) ada tanda-tanda kekerasan,” kata Donny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (11/10/2022).
Polisi menemukan rekaman CCTV di sekitar pengeroyokan, dari situ polisi terus bergerak mencari keterangan-keterangan. Salah satunya didapati kesimpulan, insiden dipicu saling lirik dua kelompok, di bawah pengaruh alkohol, korban sempat pulang ke rumah, kembali bersama teman-temannya hingga terjadilah insiden itu.
“Para tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing tanggal 7 Oktober 2022,” kata Donny didampingi Kapolsek Gayamsari Kompol Hengky Prasetyo.
Salah satu tersangka, Dito Bondan, mengaku memukul dengan batu. Dia menyebut teman-temannya ada yang memukul juga dengan batu, stik logam hingga tangan kosong. Korban luka berat di kepala.
“Kami nongkrong masih pada minum (alkohol) nungguin teman saya yang tasnya hilang, korban dan teman-temannya datang, ada yang bawa celurit, teman saya membela diri kejar korban, korban sempat tabrakan (sepeda motor) sama temannya, saya lempar batu,” kata Dito. Para tersangka ditahan di Mapolrestabes Semarang, dijerat Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Saling Lirik Berujung Maut, Seorang Pemuda di Semarang Tewas Dikeroyok ",
Editor : Stefanus Dile Payong