Kuasa hukum Billar sempat membantah adanya KDRT. Namun, Zulpan menilai aksi pembelaan sang pengacara kepada kliennya sebagai hal wajar. Ia menekankan pihak penyidik tetap akan bekerja sesuai dengan laporan yang dilayangkan pihak pelapor.
"Itu hak dari lawyer. Memang lawyer pembelaan terhadap kliennya. Tapi penyidik bekerja sesuai dengan laporan polisi, fakta hukum yang ada, hasil visum, saksi, ini merupakan panduan untuk penyidik tentukan status daripada terlapor," tuturnya.
Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta pada 28 September 2022. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga sang suami berselingkuh.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Polisi Kantongi Bukti Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Ditahan "
Editor : Stefanus Dile Payong