get app
inews
Aa Text
Read Next : Astaga Hanya Tak Terima Disalip Oknum Polisi Tampar Warga di Mesuji, ini Kronologinya

Akibat Menjilat Kue HUT TNI, 2 Polisi Ini Dipecat dari Anggota Polri

Jum'at, 07 Oktober 2022 | 16:05 WIB
header img
Dua oknum anggota Ditlantas Polda Papua Barat yang jilat kue HUT TNI dipecat dari anggota Polri. (Foto: Ist)

MANOKWARI, iNewsBelu.id - Polda Papua Barat memecat dua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas yang melakukan pelecehan saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 TNI. Keduanya dipecat dari institusi Polri.  

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, keputusan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum pelanggar ditetapkan dalam sidang kode etik profesi yang digelar di Mapolda, Jumat (7/10/2022).

"Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," ujarnya. 

Dia mengatakan, sidang kode etik terhadap kedua pelanggar dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan dan penahanan sejak 5 Oktober 2022 di Rutan Polda Papua Barat.

Setelah pembacaan putusan pada sidang kode etik yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol Bulang Bayu Samudra, kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan PTDH.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut