Waduh! Lukas Enembe Akan Dijemput Paksa KPK Jika Kembali Mangkir dari Panggilan
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 08:45 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/01/65062_lukas.jpg)
SERANG, iNewsBelu.id - KPK akan terus melakukan panggilan terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang kerap mangkir. Pemanggilan ini dilakukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK punya wewenang melakukan jemput paksa jika Lukas Enembe tidak kunjung hadir dalam panggilan KPK.
"KPK punya kewenangan menjemput paksa. Terhadap para simpatisan Lukas Enembe yang protes penetapan tersangka Lukas, saya ingatkan bahwa korupsi tidak menguntungkan rakyat," katanya, Jumat (30/9/2022)
Editor : Stefanus Dile Payong